Cegah Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan Santri, Kejari Kota Madiun Gelar Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Al-Muttaqin

    Cegah Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan Santri, Kejari Kota Madiun Gelar Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Al-Muttaqin

    KOTA MADIUN - Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Kota Madiun dengan Tema Intoleransi dan Radikalisme.

    Tim Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren Kejari Kota Madiun di pimpin oleh Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, S.H. sekaligus sebagai narasumber bersama  Moh.Hambaliyanto, S.H. dan Eko Wahyono, S.H. M.Hum Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Madiun.

    Pada kesempatan ini Narasumber menyampaikan kepada para santri Pondok Pesantren Al-Muttaqin Kota Madiun tentang arti pentingnya memahami Intoleransi dan Radikalisme yang sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, " kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah pada Rabu (8/3/2023). 

    Bahwa arti Intoleransi itu sendiri adalah suatu kondisi dimana suatu kelompok seperti masyarakat, kelompok agama, atau kelompok non-agama yang secara spesifik menolak untuk menoleransi praktik-praktik, para penganut, atau kepercayaan yang berlandaskan agama. Namun, jika pernyataan bahwa kepercayaan atau praktik agamanya adalah benar sementara agama atau kepercayaan lain adalah salah maka ini bukanlah termasuk intoleransi beragama, namun inilah yang disebut intoleransi ideologi, " paparnya. 

    Ia juga mengatakan bahwa sikap intoleransi yang terjadi di Indonesia saat ini tentunya tidak muncul dengan sendirinya. Pastinya ada beberapa dorongan - dorongan eksternal maupun internal. Pembentukan sikap pada setiap individu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya antara lain adalah Pengalaman, Lingkungan, Media Sosial, Faktor Ekonomi, dan Faktor Lainnya.

    Munculnya benih-benih perpecahan yang terjadi pada anak bangsa pada saat ini, yang dipicu karena sentiment atau sensitifnya latar belakang suatu agama, menjadi keprihatinan yang mendalam serta kewaspadaan untuk sejumlah elemen masyarakat yang menghendaki kembalinya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai. 

    Aksi intoleransi juga menjalar di lembaga pendidikan negeri maupun swasta di Indonesia. Mereka menerapkan aturan diskriminasi pada kelompok tertentu, " terangnya. 

    Dicky menambahkan, adapun cara mencegah intoleransi antara lain, saling menghormati antar umat beragama, menghargai perbedaan suku bangsa, tidak membeda bedakan warna kulit maupun ras.

    Sedangkan, Radikalisme adalah pandangan yang ingin melakukan perubahan mendasar sesuai dengan sesuai dengan interpretasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya, " ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Dicky juga membeberkan faktor penyebab Radikalisme antara lain sebagai berikut : 

    1. Cara berfikir: yang mengharuskan semua aturan harus dikembalikan ke “agama” meskipun dengan cara yang kaku hingga menggunakan cara kekerasan. 

    2. Politik: melakukan pemihakan tertentu untuk menegakkan keadilan dengan cara kekerasan.

    3. Kondisi ekonomi dan sosial: memiliki ekonomi lemah dan biasanya punya pemikiran yang sempit sehingga mudah dipengaruhi oleh kelompok radikal. 

    4. Psikologis: berawal dari peristiwa pahit dalam hidup seseorang. Misalnya saja masalah ekonomi, masalah keluarga, masalah percintaan, rasa benci dan dendam, semua masalah ini berpotensi membuat seseorang menjadi radikal. 

    5. Pendidikan: pendidikan yang salah, khususnya pendidikan agama.

    Ciri - Ciri Radikalisme antara lain sebagai berikut:

    1) Fanatik terhadap pendapat sendiri tidak mengakui pendapat orang lain. 

    2) Ketaatan mutlak terhadap pimpinan kelompoknya dalam segala hal. 

    3) Menutup diri dari pergaulan masyarakat di luar alirannya. 

    4) Keyakinan sangat kuat terhadap program yang akan jalankan. 

    5) Tidak pernah berhenti dalam upaya penolakannya. 

    6) Menggunakan kekerasan dalam mewujudkan keinginannya. 

    7) Menganggap semua yang bertentangan dengannya bersalah.

    Bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Al-Muttaqin Kota Madiun dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi Santriwan/Santriwati di Pondok Pesantren tersebut.Cara berfikir: yang mengharuskan semua aturan harus dikembalikan ke “agama” meskipun dengan cara yang kaku hingga menggunakan cara kekerasan, " jelasnya. 

    Dengan adanya kegiatan tersebut, para Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut, dapat memberikan pemahaman hukum secara berkualitas sehingga para Santriwan/Santriwati dapat Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman. 

    Harapan Tim Jaksa Masuk Pesantren dapat memberikan manfaat kepada para Santriwan/Santriwati agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, generasi emas penerus bangsa khususnya Santriwan/Santriwati dapat mendukung upaya tegaknya hukum yang adil ketika terjun ditengah-tengah masyarakat, " pungkas Dicky. (Jon) 

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit dan PNS Jajaran Korem 081/DSJ Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Perpustakaan UB Tempat Nugas yang Asyik

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Tags